Diduga koperasi yang sudah lama berdiri didesa cengar tidak sesuai daftar KKPA

GENTAONLINECOM--Mencuatnya laporan bebarapa masyarakat kepada awak tim Genta desa cengar kec kuantan mudik sesuai data data yang dikeluarkan oleh UKM kabupaten kuantan singingi propinsi riau seperti ada kejanggalan terhadap koperasi tersebut , namun ketua koperasi Desa cengar ,kec kuantan mudik ,kab , kuantan singingi Prov Riau.
Oleh karena itu masyarakat setempat berharap pemerintah mengusut tuntas tentang keberadaan koperasi tersebut yang menyalahi aturan ,koperasi prima sehati pucuk rantau harus bertanggung jawab, tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya,
Tim Genta online com langsung turun kelapangan untuk memastikan laporan beberapa masyarakat yang berinisial Ab 37,BG 40,Hs 57,ternyata apa yang di ungkap masyarakat benar,awak media konfirmasi kepada kapala desa cengar kepala desa itu benar langsung disuruh bertanya koperasi namun jam2 wib kantor sudah tutup ditanya penjaga kantor koperasi no wa dengan alasan tidak tau, koperasi telah melanggar undang undan no 9/1995 pasal 18 ayat 1 dan telah melanggar peratur pemerintah /menteri koperasi usaha kecil no 17 /1994 tentang ksp dan usp, ketua koperasi dihubungi telepon selulernya pada awak media tidak aktif.
Harapan masyarakat kepada Pemerintah untuk turun kelapangan meninjau ke kantor KUD PRIMA SEHATI ANAK RANTAU namun kantor tidak buka ,
masyarakat desa cengar memohon keawak media genta online com untuk ikut serta membantu kami tutur. masyarakat(edy lelek).